Wewenang Seorang
Sekretaris
1. Atas sepengetahuan Direksi mengadakan
dan membina hubungan dengan para pihak sebagai upaya meningkatkan loyalitas
para Stake Holder.
2. Memberikan keterangan pers (press
release) mengenai kebijakan perusahaan.
3. Memberikan pertimbangan hukum kepada
Direksi dalam merumuskan suatu peraturan atau kebijakan.
4. Merekomendasikan konsep perjanjian
kerjasama yang akan ditandatangani oleh Direksi.
5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan
triwulanan perusahaan, Laporan Manajemen, Annual Report serta RJPP.
6. Atas persetujuan Direksi mewakili
perusahaan dalam rangka menyelesaikan perselisihan hukum dengan pihak lain di
dalam maupun di luar pengadilan.
7. Menjadi fasilitator dalam pengelolaan
dan pengembangan system manajemen mutu perusahaan.
8. Mengkoordinasikan penyusunan Sasaran
Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja sampai disahkan oleh Direksi.
9. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan
dan pengembangan system informasi manajemen termasuk penyebarluasan informasi
perusahaan melalui jaringan intranet dan internet, operasional sistem
komputerisasi Local Area Network dan pengaturan akses informasi.
10. Merekomendasikan spesifikasi teknis
perangkat keras dan perangkat
lunak komputer yang digunakan perusahaan.
lunak komputer yang digunakan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar