Senin, 18 April 2016

Wewenang Seorang Sekretaris



Wewenang Seorang Sekretaris

1.      Atas sepengetahuan Direksi mengadakan dan membina hubungan dengan para pihak sebagai upaya meningkatkan loyalitas para Stake Holder.
2.      Memberikan keterangan pers (press release) mengenai kebijakan perusahaan.
3.      Memberikan pertimbangan hukum kepada Direksi dalam merumuskan suatu peraturan atau kebijakan.
4.      Merekomendasikan konsep perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani oleh Direksi.
5.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan triwulanan perusahaan, Laporan Manajemen, Annual Report serta RJPP.
6.      Atas persetujuan Direksi mewakili perusahaan dalam rangka menyelesaikan perselisihan hukum dengan pihak lain di dalam maupun di luar pengadilan.
7.      Menjadi fasilitator dalam pengelolaan dan pengembangan system manajemen mutu perusahaan.
8.      Mengkoordinasikan penyusunan Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja sampai disahkan oleh Direksi.
9.      Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan dan pengembangan system informasi manajemen termasuk penyebarluasan informasi perusahaan melalui jaringan intranet dan internet, operasional sistem komputerisasi Local Area Network dan pengaturan akses informasi.
10.  Merekomendasikan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat
lunak komputer yang digunakan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar